TUGAS SOFTSKILL
“KOPERASI SIMPAN PINJAM BEKASI JAYA”

NAMA KELOMPOK :
1.
ALYA PUTRI
PUSPASARI (20214920)
2.
ANGGI OCTAVIANI
(21214229)
3.
AULIA UVITA
LARASATI (21214840)
4.
IMTINAN UZDA
NABILA (25214248)
KELAS : 2EB33
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, oleh karena rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini.Makalah
ini membahas tentang KOPERASI SIMPAN PINJAM.
Selain sebagai tugas, makalah
yang kami buat ini bertujuan memberi informasi kepada para pembaca tentang lembaga keuangan lainnya
lebih khususnya koperasi simpan pinjam.
Dengan demikian tidak akan tertinggal informasi mengenai lembaga keuangan
lainnya ini.
Dalam
kesempatan ini, tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada
pihak-pihak yang telah membantu.Menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini
terdapat banyak kekurangan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun
sangat kami butuhkan agar ke depannya
kami mampu menjadi lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat memberi manfaat
bagi para pembaca pada umumnya.
i.
Daftar
Isi
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB 1 Pendahuluan 1
1.1.
Latar 1
1.2.
Rumusan Masalah 2
1.3.
Tujuan 2
BAB 2 Pembahasan 3
2.1 Sejarah Koperasi Di Indonesia 3
2.2 Pengertian & Prinsip
Koperasi Simpan Pinjam 8
2.3 Keuntungan Koperasi 11
BAB 3 Koperasi
Simpan Pinjam Bekasi Jaya 13
3.1 Sejarah Koperasi Bekasi Jaya 13
3.2 Visi Dan Misi Koperasi Bekasi
Jaya 13
3.3 Anggaran Dasar Koperasi Bekasi
Jaya 14
3.4 Landasan Azas & Prinsip
Koperasi Bekasi Jaya 14
3.5 Tujuan Dan Usaha Koperasi Bekasi
Jaya 15
BAB 4 Penutup 16
4.1 Kesimpulan 16
4.2 Saran 16
DAFTAR PUSTAKA 17
ii.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang
memiliki kepentingan, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya.Dalam
pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan
prinsip- prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat
dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti
menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri
(self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek
sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi
untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi
demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi
anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak
pada masyarakat secara luas.Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi
sangat signifikan.Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di pedesaan yang
tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).Koperasi tampil sebagai lokomotif
perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana produksi pertanian
(saprotan), prosesing hasil pertanian hingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan
pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai aktif dalam bidang
usaha peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan simpan
pinjam/perkreditan.
Kegiatan koperasi tersebut sudah diterima
keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur.Berdasarkan fenomena yang terjadi selama
ini, sudah banyak jumlah koperasi yang berdiri utamanya di pedesaan. Misalnya,
KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan diri sebagai
lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan
penyaluran keuangan kepada masyarakat.Pendirian koperasi di desa umumnya
disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa.
Menurut data statistik perkoprasian 2007 menunjukkan bahwa tahun 2006
jumlah koperasi mencapai 141.326 unit meningkat sebesar 4,71% dari tahun
2005 sejumlah 134.963 unit. Kondisi ini menggambarkan keberadaan koperasi
setidaknya diharapkan mampu menumbuhkan posisi tawar (bergaining position)
rakyat terhadap pasar.
1.
1.2. Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan pendahuluan tersebut, maka
makalah ini akan membahas tentang :
1.3. Tujuan
Setelah melihat rumusan masalah dari makalah ini,
diharapkan pembaca mampu untuk ;
2.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
A.
Sejarah Koperasi di Indonesia pada
Masa Penjajahan Belanda
1.
Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 - 1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada
tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di
Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja
mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai)
yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan
ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik
pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan
adalah :
§ Mendirikan bank
simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
§ Dihidupkannya
sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu
dikelola untuk menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim
paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi
Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 –
1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba
memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya
menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi
koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat
Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini
bersamaan dengan lahirnya “Gerakan Kebangkitan Nasional”.
3.
Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang
memuaskan, karena adanya hambatan yang datang dari pemerintah Belanda.Meskipun
perkemabangan koperasi kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika
koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan Bumi Poetra.Agar perkembangan
koperasi tidak makin meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha
mengatur kehidupan koperasi dengan suatu Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1927 - 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU
koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit
lagi.Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom,
Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya
seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan.Akan tetapi
koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang
mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan
lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915.
Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915,
peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia,
akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan
tersebut.Jawatan Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari Departemen
Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi
pada waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai berada di bawah
Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam
yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi
pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman
kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan koperai yang
berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan
koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada
waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini
menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan
sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh barang dan
memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Penjajah tersebut
dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
4.
B. Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan
Jepang |
Sejarah
Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945.Pada tahun 1942
peranan koperasi menjadi berubah lagi.KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah
tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu,
koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara
Jepang.Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi
sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
Pada masa
ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin hancur.Hal ini
disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan
koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin
tersebut sangat dipersulit.
C. Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 -
1958
Sejak
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945
disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk
menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan
hukum yang kuat di dalam UUD 1945.Karena koperasi sudah mendapat landasarn
hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa
kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia
mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa
keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya adalah
menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna
sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan
perekonomian melalui koperasi.Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia
mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan
menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia.Kemudian pemerintah
mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 -
1965
Dalam
sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada
ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta
tumbuh di mana-mana.
5.
Tetapi
dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada
tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959
sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan
bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan
koperasi di Indonesia.Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan
bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara
Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan
Penggerak Koperasi (Bapengkop).Besarnya perhatian pemerintah terhadap
perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak juga pada ketergantungan
koperasi terhadap bantuan pemerintah.Pengurus koperasi terbiasa hnya
mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari pemerintah.Para
pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha
bagi kelangsungan hidup koperasi.Disamping itu juga, partai-partai politik
mulai campur tangan pada koperasi.Koperasi mulai dijadikan sebagai alat
perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu.Akibatnya koperasi menjadi
kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis yang bersifat demokratis,
serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan, agma
dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966
Sampai Sekarang
Pemerintahan
Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak
dari UUD 1945.Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat
sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS
No.XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi,
keuangan dan pembangunan.Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab
V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban
amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari
pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia
mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta.
6.
Beberapa
keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu :
(1)
menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang
kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2),
(2)
Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya
pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12
Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi.Dengan keluarnya UU ini, maka
koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi
yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan.Jumlah
koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah
tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai
dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada
tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12
Tahun 1967.
Pada
Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai
Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada
permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi
pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa.Kemudian KUD telah mampu
mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat,
perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat
Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.Keanggotaan Koperasi Unit
Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada
tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan
telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka koperasi-koperasi
tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh juga bergabung
dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan
koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada
di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus
KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
7.
2.2 Pengertian dan Prinsip Koperasi
Simpan Pinjam
Secara harafiah koperasi yang berasal dari bahasa
Inggris yaitu Cooperation yang terdiri dari dua suku kata yaitu “co” yang
berarti bersama dan “operation” yang berarti bekerja. Jadi koperasi berarti
bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan di operasikan oleh
orang-orang demi kepentingan bersama.Koperasi merupakan salah satu bentuk badan
hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia.Pelopor pengembangan perkoperasian
di Indonesia adalah Bun Hatta, dan sampai saat ini beliau sangat dikenal
sebagai bapak koperasi Indonesia.
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.Koperasi
merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau
kepentingan bersama.Jadi koperasi merupakan bentukan dari sekelompok
orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi
anggota koperasi yang didirikannya. Pembentukan koperasi berdasarkan asas
kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang
memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang. Dalam
praktiknya terdapat banyak jenis-jenis koperasi.Pendirian jenis koperasi tidak
lepas dari keinginan para anggota koperasi tersebut.
Dalam makalah ini hanya akan bahas mengenai koperasi yang berkaitan
dengan lembaga keuangan atau pembiayaan. Koperasi yang dapat dikategorikan
sebagai lembaga pembiayaan adalah koperasi simpan pinjam.Walaupun banyak
pihak tidak memasukkannya sebagai lembaga pembiayaan.Alasan memasukkan koperasi
simpan pinjam sebagai lembaga pembiayaan dikarenakan usaha yang
dijalankan oleh koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan, yaitu menghimpun
dana dari pada anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut
kepada para anggotanya atau masyarakat umum. Hal ini tentunya sesuai pula
dengan ciri-ciri dan definisi lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun atau
menyalurkan dana atau kedua-duanya. Dalam menjalankan kegiatannya koperasi
simpan pinjam memungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi.Uang yang di
kumpulkan para anggota tersebut.Kemudian dijadikan modal untuk di kelola oleh
pengurus koperasi, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.
8.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 4 unsur koperasi
Indonesia :
Ø Koperasi adalah
badan usaha;
Ø Koperasi adalah
kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi;
Ø Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi;
Ø Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat.
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip
tersebut merupakan "rules of the
game" dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip
koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya
prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda
dengan badan usaha lain.
Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
adalah sebagai berikut :
a)
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa,seseorang tidak boleh
dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran
sendiri. Setiap orang yang akan menjadi anggota harus menyadari bahwa, koperasi
akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya. Dengan
keyakinan tersebut, maka partisipasi aktif setiap anggota terhadap organisasi
dan usaha koperasi akan timbul.
b)
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi. Prinsip pengelolaan secara demokratis didasarkan
pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam pengelolaan
koperasi.Pemilihan para pengelola koperasi dilaksanakan pada saat rapat
anggota. Para pengelola koperasi berasal dari para anggota koperasi itu
sendiri.
c)
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Setiap anggota yang memberikan partisipasi aktif dalam
usaha koperasi akan mendapat bagian sisa hasil usaha yang lebih besar dari pada
anggota yang pasif. Anggota yang menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai
jasa tersebut terhadap koperasi, dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota
tersebut akan diperhitungkan pada saat pembagian SHU.
d)
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal. Anggota adalah pemilik koperasi, sekaligus sebagai pemodal
dan pelanggan. Simpanan yang disetorkan oleh anggota kepada koperasi akan
digunakankoperasi untuk melayani anggota, termasuk dirinya sendiri.
9.
Apabila anggota menuntut pemberian tingkat
suku bunga yang tinggi atas modal yang ditanamkan pada koperasi, maka hal tersebut
berarti akan membebani dirinya sendiri, karena bunga modal tersebut akan
menjadi bagian dari biaya pelayanan
koperasi terhadapnya. Dengan demikian, tujuan berkoperasi untuk meningkatkan
efisiensi dalam mencapai kepentingan ekonomi bersama tidak akan tercapai. Modal
dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat
sekitarnya, dengan mengutamakan pelayanan bagi anggota.Dari pelayanan itu,
diharapkan bahwa koperasi mendapatkan nilai lebih dari selisih antara biaya
pelayanan dan pendapatan.
e)
Kemandirian.
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri
sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi. Dalam kemandirian
terkandung pula pengertian kebebasan
yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggungjawabkan
segala tindakan/perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Agar
koperasi dapat mandiri, peran serta anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
sangat menentukan. Bila setiap anggota konsekuen dengan keanggotaannya dalam
arti melakukan segala aktivitas ekonominya melalui koperasi dan koperasi mampu
menyediakannya, maka prinsip kemandirian ini akan tercapai.
f)
Pendidikan
perkoperasian. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Koperasi (SDMK) adalah
sangat vital dalam memajukan koperasinya.Hanya dengan kualitas SDMK yang
baiklah, maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan. Nampaknya UU No.
25/1992 mengantisipasi dampak dari globalisasi ekonomi di mana SDMK menjadi
penentu utama berhasil tidaknya koperasi melaksanakan fungsi dan tugasnya.
g)
Kerja
sama antar koperasi. Kerja sama antarkoperasi dapat dilakukan di tingkat lokal,
nasional, dan internasional. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat
"strategi" dalam bisnis. Dalam teori bisnis ada dikenal "Synergy
Strategy" yang salah satu aplikasinya adalah kerja sama antar dua
organisasi atau perusahaan.
Koperasi
simpan pinjam memiliki tiga 3 prinsip utama, yaitu :
v Swadaya Pengertian Koperasi Swadaya adalah
memiliki prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari anggotanya.
v Setia kawan Pengertian Koperasi Setia Kawan
adalah memiliki prinsip bahwa pinjaman
hanya diberikan kepada anggota.
v Pendidikan dan Penyadaran Pengertian
Koperasi Pendidikan dan Penyadaran adalah memiliki prinsip membangun watak adalah yang utama,
jadi hanya yang berwatak baik yang dapat
diberi pinjaman.
10.
2.3 Keuntungan Koperasi
Tujuan
utama didirikannya koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya.Dengan pernyataan inilah maka dapat disimpulkan bahwa koperasi
sangat menguntungkan bagi anggotanya baik secara keuangan (financial) maupun
non financial. Manfaat secara keuangan yang dirasakan oleh para anggotanya
adalah sebagai berikut :
a.
Dengan
adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha
dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman kepada rentenir.
b.
Setiap
anggota dapat membeli barang– barang kebutuhan pokok dengan harga yang lebih
murah di koperasi,
c.
Pada akhir tahun setiap anggota mendapat
keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) yang tentu saja setelah
dikurangi biaya-biaya operasional. Dimana pembagian keuntungan atau sisa hasil
usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan
Sedangkan secara no financial, anggota
koperasi juga akan memperoleh keuntungan yakni sebagai berikut :
a. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi
dan bergotong royong
b. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung
jawab Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan
anggota koperasi.
Dengan
memajukan kesejahteraan anggotanya
berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan
tatanan ekonomi nasional. Dengan demikian koperasi memiliki peran yang besar di
masyarakat.Jika banyak orang yang dapat
mengambil kemanfaatan koperasi maka
perekonomian masyarakat pun akan semakin kuat. Oleh karena itu tak
heran jika koperasi disebut sebagai soko
guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Keuntungan
dari koperasi juga adalah bunga yang dibebankan kepada peminjam. Semakin banyak uang yang disalurkan
akan memperbesar keuntungan koperasi. Disamping itu, keuntungan lainnya adalah
memperoleh biaya-biaya administrasi yang
dibebankan kepada peminjam. Kemudian keuntungan juga dapat diperoleh dari hasil
investasi lain yang dilakukan diluar kegiatan peminjaman misalnya penempatan
uang dalam bidang surat-surat berharga.
11.
Pembagian
keuntungan didalam koperasi simpan pinjam diberikan terutama bagi peminjam yang
tidak pernah lalai memenuhi kewajibannya. Keuntungan akan diberikan sesuai
dengan jumlah yang dipinjam dalam suatu
periode. Semakin besar pinjaman, maka pembagian keuntungannya pun
semakin besar pula, demikian pula sebaliknya. Dapat disimpulkan bahwa keuntungan
koperasi adalah :
12.
BAB
3
’’KOPERASI
SIMPAN PINJAM BEKASI JAYA’’
3.1 SEJARAH KOPERASI
koperasi
ini berdiri pada tanggal 28 februari 2000” kata Pak Ardiman (ketua dari KSP
BEKASI JAYA) awal mulanya koperasi ini berdiri karena dahulu di daerah sebelum
adanya koperasi ini masyarakat sekitar meminjam uang kepada renternir dan
terlibat hutang yang sangat banyak karena memberikan bunga yang sangat tinggi
oleh karena itu KSP BEKASI JAYA didirikan untuk membantu masyarakat dalam
pengembangan usaha dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan anggotanya.
3.2 VISI DAN MISI
Ø VISI
Ø MISI
13.
3.3 ANGGARAN DASAR KOPERASI
BEKASI JAYA
1. Koperasi ini bernama “Bekasi Jaya”
2. Jenis koperasi ini adalah simpan pinjam
3. Koperasi ini berkedudukan di :Jl. Ir H
juanda no.35 , KELURAHAN: Duren Jaya , KECAMATAN:Bekasi Timur . BEKASI
4. Jangka waktu berdiri koperasi dimulai
sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak
terbatas, sesuai tujuannya .
3.4 LANDASAN AZAS DAN PRINSIP
Ø AZAS KOPERASI
Ø PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Koperasi
melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu :
a) keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka,
b) pengelolaan dilakukan secara demokratis,
c) pembagian Sisa Hasil Usaha, yaitu
sebagai berikut :
·
25%
cadangan umum
·
50%
dana pembagian anggota
·
5%
dana pendidikan
·
10%
dana kajian pengurus dan pengawas
·
5%
dana kesejahteraan karyawan
·
2,5%
dana pembangunan daerah kerja
·
2,5%
dana sosial
14.
e) Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota .
f) melaksanakan pendidikan perkoperasian
bagi anggota;
3.5 TUJUAN DAN
USAHA
1. koperasi bekasi jaya mempunyai tujuan
memberikan pelayanan terbaik dari segi kualitas serta meningkatkan
kesejahteraan anggota maupun masyarakat umum .
1.
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur.
15.
BAB
4
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan
Koperasi merupakan salah satu bidang usaha yang cocok dengan kepribadian bangsa
Indonesia yaitu gotong royong.Ada beragam jenis dan tingkatan koperasi di
Indonesia, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam.Koperasi simpan pinjam
memberikan berjuta manfaat bagi anggotanya, khususnya terkait dengan
permodalan, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun untuk berwirausaha.
Di
Indonesia pembentukan usaha koperasi telah diatur dalam undang undang dan
peraturan pemerintah lainnya. Untuk mendirikan usaha koperasi simpan pinjam ada
beberapa hal yang harus di
pahami.Koperasi Simpan Pinjam didirikan bertujuan untuk memberi
kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan
bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya
agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang,
dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan
bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para
anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para
anggotanya.
3.2 Saran
Saran
Koperasi perlu ditingkatkan dan dikembangkan dengan banyak pelatihan yang diberikan utamanya kepada
pengurus koperasi sehingga dapat membuat kinerja dan pelayanan yang diberikan
lebih baik dengan demikian akan semakin banyak msyarakat yang tertarik untuk
berkopersai, tentunya hal ini diperlukan perhatian yang serius dari pemerintah
khusunya instansi yang terkait. Kepada anggota koperasi untuk lebih aktif
berpartisipasi dalam koperasi sebagai usaha yang dikerjakan secara barsama-sama
dan untuk kepentingan bersama pula.
16.
DAFTAR
PUSTAKA
- R.T. Sutantya Rahardja
Hadikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada :
Jakarta.